DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menyatakan sikap setelah pemerintah pusat mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Gerakan yang diinisiasi tokoh agama, akademisi, masyarakat adat dan aktivis lingkungan hidup ini sejak awal serukan agar PT. TPL segera tutup.
Baca Juga:
Soal Kebakaran Rumah Hakim di Medan, MA dan IKAHI Buka Suara
Sejumlah imam Katolik dan para pendeta dari berbagai gereja denominasi di Indonesia pun turun ke jalan sembari menyerukan agar PT. TPL ditutup. Dalam pernyataan resmi yang dikumandangkan hari ini, Rabu (28/1/2025) di Tarutung, ada sejumlah point.
Pertama, SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.
"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif," demikian tertuang dalam pernyataan resmi Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara yang diperoleh hari ini, Rabu (28/1/2025).
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Apel Gabungan, Tekankan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kedua, SEKBER menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT. TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT. TPL.
"Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan," terangnya.
Ketiga, SEKBER mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT. TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir.
"Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang," tuturnya.
Keempat, SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.
"Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah untuk menggugat PT. TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan," terangnya.
Kelima, SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya.
"Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut," tuturnya.
"Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat," sambungnya.
Keenam, SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT. TPL.
"Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGO, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif," terangnya.
Ketujuh, SEKBER menuntut agar PT. Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]