Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang laki-laki berinisial HST (46) warga Kabanjahe tidak dapat berbuat banyak ketika anggota Sat Reskrim Polres Karo menangkapnya saat sedang berada di salah satu Kedai Kopi Kabanjahe, Jumat (7/6/2024). Ia ditangkap setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sebut saja namanya bunga (nama samaran).
Pelaksana Harian Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/6/2024) menyampaikan penangkapan tersebut atas adanya laporan pengaduan atas nama berinisial DBG, pada tanggal 7 Juni 2024 dan langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
"Kejadian yang dialami Korban diketahui pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil penyidikan kasus ini terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu secara berulang dan terakhir kali dilakukan pada bulan April 2024 di rumah korban," ujarnya.
"Aksi bejat yang dilakukan HST terhadap darah dagingnya akhirnya diketahui oleh keluarga dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," imbuh Oloan.
Lanjutnya lagi, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Baca Juga:
Petugas Honorer Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan Polisi
"Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]