Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam (25/1/2014) sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku berinisial DIP (44) dan DSS (32) ditangkap di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol, kasus ini terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapatkan informasi soal peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Aso- aso.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang duduk di atas becak bermotor (betor) yang parkir di samping Hotel Hidup Baru Sibolga," katanya.
Sambungnya, hasil penggeledahan dari kedua pelaku menemukan barang bukti yang cukup signifikan, 10 ampul ganja yang terbungkus dengan plastik sukro, dan uang tunai sebanyak Rp65 ribu dari DIP, sementara dari DSS ditemukan 4 ampul ganja. Total ganja yang berhasil disita oleh kepolisian mencapai 14 ampul.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk proses lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan dakwaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Baca Juga:
Polisi: Kondisi Pria Tertembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal Bogor Kritis
[Redaktur : Hadi Kurniawan]