Tanah-Karo.WahanaNews.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MS (39) yang melakukan penanaman ganja di perladangan Lau Kembiri Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Dalam kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Karo berhasil menyita 6 tanaman ganja sehingga M.Sinulingga langsung diboyong oleh pihak berwajib untuk penindakan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa MS diamankan terkait kepemilikan ganja.
Baca Juga:
Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja, Terus Perkuat Komitmen Jadi Perusahaan Inklusif
"Barang bukti yang disita oleh pihak berwajib berupa 6 batang pohon ganja yang diduga dalam keadaan basah, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian antara 70 hingga 110 centimeter," katanya.
Sambungnya menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima dari sumber, bahwa ada seseorang yang menanam narkotika ganja di lahan perladangan Lau Kembiri.
"Dari informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB di ladang miliknya. Saat dilakukan penggeledahan pada area sekitar ladangnya, ditemukan 6 tanaman ganja yang masih tertanam di tanah," jelasnya.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
"Selain tanaman ganja, ternyata juga ditemukan jenis ganja yang diduga dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji dengan berat netto sebesar 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik tersangka," imbuhnya.
Untuk saat ini, MS sudah ditahan di sel Polres Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]