DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Polres Toba mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (29/1/2026).
Peristiwa yang diduga terjadi pada 24 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB ini telah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Baca Juga:
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan Modus Fee Proyek
Kasi Humas Polres Toba Kompol Bungaran Samosir, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta tiga tersangka yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dengan inisial AS, JN, dan NP.
"Kasus ini awalnya diupayakan melalui proses diversi, namun tidak dapat dicapai kesepakatan perdamaian. Sehubungan dengan itu, kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka yang kemudian disebut sebagai Anak," ujar Bungaran.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian telah memberikan Surat Penetapan Tersangka (SPDP), surat panggilan tersangka, serta pemberitahuan penyesuaian pasal, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anak tersangka.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penjualan Senpi Ilegal Belajar Rakit Senjata Sejak 2018
Dalam menangani kasus ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerapkan beberapa pasal hukum yang relevan, antara lain Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (2) yang dihubungkan dengan peraturan terkait sistem peradilan anak. Selain itu, juga mengacu pada Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana di luar KUHP.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]