WahanaNews-DanauToba | Setelah melalui pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers akhirnya Media Group WahanaNews.co memperoleh verifikasi administrasi dari Dewan Pers. Hal itu diketahui dari website resmi dewan pers.
Perlu diketahui, ada 111 media dibawah naungan manajemen PT Wahana Karunia Media yang dipimpin Direktur Utama Kanjeng Raden Tumenggung Tohom Purba yang juga sebagai Pemimpin Umum WahanaNews.co.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
“Saya bersyukur WahanaNews.co yang menggawangi 111 Media Group sebagian besar Provinsi dan daerah di Indonesia mendapatkan status verifikasi administrasi dari Dewan Pers. Terima kasih saya ucapkan kepada semua rekan wartawan atau pekerja pers di Wahana News Group. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," kata cap Tohom.
Disebutnya, ia telah sekian tahun membangun perusahaan pers PT Wahana Karunia Media ini dengan penuh dedikasi dengan berbagai tantangan dan keberhasilan. Sehingga, telah berkerjasama dengan para mitra dalam bidang kelembagaan ekonomi dan pemberitaan dan promosi.
Dalam masa itu, Tohom Purba terus berbenah dan bertekad mengelola Wahana Karunia Media ini, sehingga sekarang WahanNews.co telah mendapat verifikasi administratif dari Dewan Pers. Selanjutnya, menuju verifikasi faktual kepada WahanaNews.co yang berkantor pusat di Jalan Warung Buncit Raya No.10B, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12540.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Verifikasi administrasi Dewan Pers ini, berjalan Wahana Media Group, kala Hendrik Isnaini Raseukiy menjadi pemimpin redaksi yang bersertifikasi utama dari Dewan Pers.
Sebagai pimpinan redaksi/ penanggungjawab WahanNews.co, Hendrik Isnaini Raseukiy yang telah berprofesi sebagai wartawan sekira 25 tahun ini di beberapa media massa nasional yang terverifikasi Dewan Pers, mengaku sangat gembira dan bersyukur WahanaNews yang dipimpinnya memperoleh verifikasi administratif.
Tekadnya, sebutnya WahanaNews dapat menjadi pers yang berkarya sesuai dengan kaidah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers yang ada. Dan, juga dapat menjadi mitra dari berbagai pihak dalam bidang pemberitaan dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi.