DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) membawa delapan hal setelah pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari.
Pertama, pencabutan izin operasional pabrik PT TPL dan mencabut hak Guna Bangunan.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Kedua, pengembalian wilayah adat. Hasil analisis KSPPM dan AMAN Tano Batak, terdapat sekitar 34 komunitas dengan 37 ribu hektar wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi TPL. Sebagian dari 37 ribu ini akan dilakukan pemulihan bekerja sama dengan masyarakat adat sesuai dengan tata ruang wilayah adat.
Ketiga, Redistribusi Tanah/ Reforma Agraria. Redistribusi Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres 86/ 2018 tentang RA. Eks pekerja PT TPL, termasuk buruh harian lepas TPL yang berjumlah 6.700 orang, memprioritaskan yang tidak memiliki tanah.
Keempat, Pemulihan lingkungan untuk daerah Tangkapan Air Danau Toba, DAS, rawan bencana dan zona satwa.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
Kelima, Penguatan Ekonomi Masyarakat berbasis Keadilan Ekologis dan Kearifan Lokal, terutama masyarakat adat dan petani.
Keenam, Penghentian Pemberian Izin Baru Industri Ekstraktif.
Ketujuh, Penerbitan SP3 dan pemulihan nama baik terhadap masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi.