WahanaNews-DanauToba | Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mendukung penuh Polda Sumut dan Polres Samosir guna mengusut tuntas kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Pangururan di Ruang Kerja Bupati Samosir, Rabu (29/03/2023).
Bupati Samosir juga meminta agar UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan, Agar memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda terhadap objek pajak yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai Samsat Pangururan. Hal ini disampaikan untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya masyarakat Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan atas nama masyarakat, Saya meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah atasan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda terhadap masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak di Samsat Pangururan," tegas Vandiko Gultom Bupati Samosir.
Lebih lanjut Bupati Samosir menyampaikan bahwa kesalahan yang terjadi murni merupakan kesalahan oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat. Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas/oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian. [rum]