WahanaNews-DanauToba | Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (togel), Minggu (2/4/2023), sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial RS alias L (41), warga Jalan AMD Kampung Melayu, Kelurahan PO. Manduamas, Kecamatan Manduamas, Tapteng
RS ditangkap di sebuah warung di sekitar lokasi kediamannya. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone berisikan angka-angka tebakan, dan uang tunai sebesar Rp290 ribu.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual nomor tebakan judi di salah satu warung di Kelurahan PO. Manduamas.
"Kita mendapat informasi jika di sebuah warung di Kelurahan PO Manduamas, ada aktivitas penjualan angka-angka toto gelap," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (3/4/2023).
Mendapat informasi, timpal Gurning, personel kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar, pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan togel. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mapolres Tapteng.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan angka-angka tebakan dan uang tunai Rp 290 ribu," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka,
uang tersebut berasal dari penjualan angka-angka tebakan togel. RS juga menjelaskan bahwa perjudian yang ia lakoni dilakukan dengan cara menjual angka-angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp, untuk menambah penghasilan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. [rum]