WahanaNews-DanauToba | Polres Tapanuli Tengah, telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu (Upal) di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Senin (13/3/2023) siang.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
AKP Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Modus operandi pasutri, tersangka membawa, menyimpan uang palsu uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
"Tersangka melakukan aksinya dengan modus belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp100.000. Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023. Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karena dicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus Pada Hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.
Pelaku berinisial RT menerangkan bahwa uang Palsu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. RT mengenal pelaku W lewat Group Pinjol Facebook, dan setelah saling WA sepakat untuk mengedarkan uang palsu kemudian RT menemui W di terminal Pulo Gadung Jakarta.
Kemudian, RT memberikan uang senilai Rp. 5 (lima juta rupiah) kepada W, dan W memberikan uang palsu sebanyak Rp15 (lima belas juta rupiah) pertama kali pada bulan September 2022, kemudian pada Bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan RT menerima uang palsu senilai Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).
Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Propinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap.
"Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudan dalam proses penyidikan dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas.
Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 miliar rupiah. [rum]