WahanaNews-DanauToba | Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang pria berinisial AL alias K (36), warga Jalan Kader Manik, Gang Walet, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pria pengangguran ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (8/3/2023), sekira pukul 14.30 WIB. Satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,18 gram diamankan dari terduga pelaku pengedar narkoba ini.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Jum'at (10/3/2023), membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. AL ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Diungkapkan, Saat personil melakukan pengintaian disekitar lokasi informasi, terlihat seorang pria yang mencurigakan, sedang berdiri dipinggir jalan. Tidak berapa lama seseorang lainnya mendekati terduga pelaku. Bersamaan dengan itu, terduga pelaku mengambil sesuai dari kantong celananya, sembari akan menyerahkan sesuatu tersebut kepada orang yang baru datang.
Petugas yang sudah mengintai, langsung melakukan penangkapan. Namun sosok yang baru datang berhasil melarikan diri. Beruntung, terduga pelaku dapat diamankan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Dari tangan kanan terduga pelaku disita 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening," beber Gurning.
Selain sabu, sambung Gurning, polisi juga menyita uang sebesar Rp 100 ribu, yang diakui terduga pelaku sebagai hasil upah menjual narkotika, sebelum ditangkap polisi.
"AL mengakui barang bukti sabu sabu adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial RA," tukas Gurning.