DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) membawa delapan hal setelah pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari.
Pertama, pencabutan izin operasional pabrik PT TPL dan mencabut hak Guna Bangunan.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Kedua, pengembalian wilayah adat. Hasil analisis KSPPM dan AMAN Tano Batak, terdapat sekitar 34 komunitas dengan 37 ribu hektar wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi TPL. Sebagian dari 37 ribu ini akan dilakukan pemulihan bekerja sama dengan masyarakat adat sesuai dengan tata ruang wilayah adat.
Ketiga, Redistribusi Tanah/ Reforma Agraria. Redistribusi Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres 86/ 2018 tentang RA. Eks pekerja PT TPL, termasuk buruh harian lepas TPL yang berjumlah 6.700 orang, memprioritaskan yang tidak memiliki tanah.
Keempat, Pemulihan lingkungan untuk daerah Tangkapan Air Danau Toba, DAS, rawan bencana dan zona satwa.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
Kelima, Penguatan Ekonomi Masyarakat berbasis Keadilan Ekologis dan Kearifan Lokal, terutama masyarakat adat dan petani.
Keenam, Penghentian Pemberian Izin Baru Industri Ekstraktif.
Ketujuh, Penerbitan SP3 dan pemulihan nama baik terhadap masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi.
Kedelapan, Sekber mendesak PT TPL, untuk memenuhi hak hak karyawan tetap dan buruh harian lepas (BHL).
Sembilan, Sekber mendorong pemerintah untuk melakukan pemulihan alam, terutama eks lahan PBPH TPL, dengan memberdayakan eks buruh dan mitra PT TPL.
Di ujung acara, Bendahara Sekber Gokesu yang juga mantan Direktur KSPPM Delima Silalahi membacakan 8 butir pernyataan sikap Sekber Gokesu pascapencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari.
Pernyataan Sikap Sekber Gokesu PascaPencabutan Izin PBPH PT Toba Pulp Lestari
Pertama, SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.
"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif," demikian tertuang dalam rilis Sekber Gokesu yang diperoleh, Jumat (6/2/2026).
Kedua, SEKBER menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL.
"Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan," lanjutnya.
Ketiga, SEKBER mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir.
"Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli Raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang," sambungnya.
Keempat, SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.
"Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan," lanjutnya.
Kelima, SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya.
"Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut," terangnya.
"Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat," sambungnya.
Keenam, SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL.
"Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif," lanjutnya.
Ketujuh, SEKBER menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
Kedelapan, SEKBER Gokesu mendorong pemerintah, DPR RI dan para pihak untuk mewujudkan pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]