WahanaNews-Sumut | Polres Samosir paparkan penyebab kematian Alm Bripka Arfan Saragih dan Progres Penanganan Penggelapan di UPT Samsat Pangururan di Mako polres Samosir pada Selasa (14/3/1023).
Dalam paparan tersebut dihadiri Dokter Ahli, dr Ismurizal, SH, MH, SpF, dari Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Master Ahli Kimia Forensik, AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon, dan mewakili Kepala UPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan Kepala Seksi Pelayanan II, orang tua dan keluarga Alm Bripka Arfan Saragih, serta penasehat hukum dari Alm Bripka Arfan Saragih.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
Dihadapan wartawan, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH,SIK, MH mengatakan awalnya adanya penemuan mayat yang dalam kondisi telungkup dilokasi Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada Senin, 06 Februari 2023, personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dilokasi Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, kemudian personil melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, personil kita dari Satnarkoba melihat ada mayat yang telungkup di tebing, kemudian personil bersama dengan PJU Polres Samosir melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengamankan barang bukti yang ada dilokasi dan diserahkan ke Laboratorium Forensik, lalu, meminta izin kepada pihak keluarga untuk melakukan Autopsi," ucap Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
Kapolres Samosir juga menjelaskan penyebab akan kematian dari Alm Bprika Arfan Saragih bahwawasannya Proses penegakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berdasarkan dengan Kriminal Sains Investigasion dalam hal pelaksanaan tidak serta merta melakukan Just terhadap seseorang tanpa alat bukti yang sah.
AKBP Yogie Hardiman juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang isinya diantaranya keterangan korban, saksi, dokumen petunjuk dan keterangan Ahli, dengan adanya keterangan merupakan bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan secara moral sampai kemanapun.
"Kami menyampaikan fakta apa adanya tanpa ada yang ditutupi, kami menyampaikan secara realitas sesuatu dengan fakta yang ada," tegas Kapolres Samosir.
Sambung orang nomor satu di Polres Samoy berdasarkan hasil yang disampaikan Kasat Reskim AKP Natar Sibarani, Para ahli, Dokter ahli Otopsi dan master kimia dan juga dari Penyampaian digital Forensik dari HP yang ditemukan yang sudah disampaikan dan dibacakan dan penjelasan para ahli.
"Kami menyimpulkan, bahwa dugaan kuat kematian korban adalah dengan meminum racun, berupa Zat Sianida, masuk kedalam lambungnya sehingga berhentinya fungsi pernapasan," ucap Kapolres Samosir.
Di konferensi pers tersebut juga disampaikan pemaparan terkait masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Polres Samosir telah melakukan penyitaan. terhadap dokumen dokumen baik itu BPKB maupun STNK yang berjumlah 214, yang merupakan hak dari para korban penipuan.
Sambungnya, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa berdiri sendiri, dimana terlebih dahulu akan pembuktian perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dok, jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka Polres Samosir akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU.
"Untuk teknisnya, nanti kami akan mempermudah, memberikan atau mengembalikan pada yang berhak, nanti akan dijelaskan kasat Reskim dan Kasat Lantas," sebut Kapolres Samosir. [rum]