WahanaNews-DanauToba | Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 15.30 WIB, berikut 0,97 gram sabu berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial LAC (29) dan HS (34). LAC merupakan warga Perumahan Regency, Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan,Tapteng. Sementara HS merupakan warga Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Keduanya diamankan dari kediaman LAC.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan penyelidikan terhadap MRD, terduga kurir sabu yang telah tertangkap terlebih dahulu.
MRD berkicau jika sabu-sabu yang akan diedarkannya diperoleh dari LAC.
"Mendapat informasi berharga, personil langsung menuju kediaman terduga pelaku di Perumahan Regency, Pandan, dan menemukan kedua pelaku," kata Gurning, Minggu (19/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, personil menemukan 1 buah dompet warna merah berisikan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah pisau lipat, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 2 unit handphone dan uang tunai Rp350 ribu rupiah.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Pada waktu diinterogasi, LAC membenarkan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkan MRD adalah miliknya. LAC memperolehnya dari HS yang juga ikut tertangkap," timpal Gurning.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]