WahanaNews-DanauToba | Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, (Tapteng) mengamankan kurir sabu berinisial ESH (40), warga Dusun Sibaganding, Desa Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dicokot saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Rabu (15/3/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga kurir narkoba tersebut. Ia mengungkapkan penangkapan ESH berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Diungkapkan, informasi yang di dapat direspon Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, yang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi informasi.
Saat melakukan penyelidikan, personil melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan, sepertinya sedang menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan sasaran, personil langsung mengamankan terduga pelaku.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Setelah diamankan, ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening seberat 1,18 gram.
"ESH mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S," kata Gurning, Jum'at (17/3/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ESH beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna di proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]