WahanaNews-DanauToba | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar sabu-sabu, dari lokasi kolam ikan di Lingkungan IV, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Senin (27/3/2023), sekira pukul 19.30 WIB.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DS (32), warga Huta Buntul, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori berikut barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,43 gram disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Benar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika di salah satu kolam ikan di Lingkungan IV, Kelurahan Albion Prancis, sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi berharga, Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Ketika mengarah ke kolam ikan di lingkungan tersebut, petugas melihat seorang pria yang gerakannya mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang," imbuh Gurning.
Setelah ditangkap dan di interogasi, pria tersebut mengaku berinisial DS. Saat dilakukan penggeledahan badan, personil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dari tangan kanan terduga pelaku.
DS mengakui jika sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial RB. Rencananya akan dijual, Namun keburu ditangkap polisi.
"Sabu yang berhasil kita amankan seberat 0,43 gram," tukas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. [rum]