WahanaNews-DanauToba | Meski larangan mobil truk masuk ataupun melintas di inti Kota Sibolga telah diberlakukan, namun hingga saat ini sejumlah mobil angkutan barang masih bebas berkeliaran dan membongkar muatan di badan jalan
Pantauan awak media, Sabtu (4/3/2023), sejumlah truk yang membawa barang ke sejumlah toko, masih melakukan kegiatan bongkar muat. Aktivitas ini melahirkan kesemrawutan, bahkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Andre Cristianto Malau, mantan Anggota DPRD Kota Sibolga, sangat menyayangkan masih bebasnya sejumlah truk beraktivitas di inti kota. Sopir truk seakan tidak menghiraukan pengguna jalan lainnya.
"Terkesan ada yang melindungi," ujar Andre Cristianto Malau, didampingi Binner Siahaan, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kota Sibolga.
Padahal, sambungnya, sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga, Faisal Fahmi Lubis, menegaskan bahwa terhitung bulan Maret 2023, truk tidak diperbolehkan lagi masuk kota dan melakukan bongkar di badan jalan. Dalam hal ini, kedua mantan legislator Kota Sibolga ini sepakat agar Kepala Dinas Perhubungan menegakkan peraturan yang telah dituangkan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Ketika masa periode kami dulu, Perdanya telah ada dan telah pernah dilakukan penertiban. Sepertinya Kepala Dinas Perhubungan tidak tegas dan tidak berani untuk action," lanjut Andre.
Agar masyarakat tak bingung dan curiga kepada Kepala Dinas Perhubungan, mereka meminta agar Perda tersebut ditegakkan. Sehingga kesan Kepala Dinas Perhubungan tidak punya wibawa dapat tertepiskan.
Terpisah, D. Marbun (60), warga Kota Sibolga lainnya juga merasa heran dengan masih beroperasinya truk-truk besar di inti kota. Yang paling miris, disekitaran Kantor Walikota juga masih banyak truk yang melalukan bongkar muatan dengan bebas.
"Tentunya, selain membuat kemacetan dan semrawut, juga membuat bising dan tidak nyaman," sebut Marbun, yang merupakan warga Kelurahan Simaremare.
Sekedar mengetahui, pada bulan Februari 2023 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga menyebutkan, terhitung sejak bulan Maret 2023 akan diberlakukan pelarangan truk masuk kota dan melakukan pembongkaran muatan.
Untuk lokasi bongkar muatan, pihak Dinas Perhubungan telah menetapkan beberapa lokasi diantaranya, jalan lingkar Parombunan, kawasan pelabuhan lama, dan beberapa lokasi di pinggiran kota Sibolga.
"Dengan masih masuknya truk ke kota serta melakukan aktivitas bongkar, akan menambah kemacetan dan lalu lintas makin semrawut," kata Kepala Dinas Perhubungan saat itu. [rum]