DELISERDANG.WAHANANEWS.CO-MEDAN, Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP menghadiri Penyerahan Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) TA 2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rabu (11/12/2024).
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Penyerahan DIPA secara digital dan Buku Alokasi TKD ini menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Waspada! 120 Titik Rawan di Jalur Mudik Nataru Sumut, Dishub Kirim Surat ke Pemda
Sumatera Utara sendiri mendapatkan APBD sebesar Rp63,24 triliun dengan transfer ke daerah sebesar Rp45,18 triliun, untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Indra Suprayanto menjelaskan, penyerahan DIPA dan TKD dalam format digital ,tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi ketergantungan pada prosedur manual, serta mempercepat proses pelaksanaan anggaran di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Melalui penyerahan DIPA dan TKD ini, diharapkan seluruh daerah dapat segera memanfaatkan anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP Pakpak Bharat Turun Tangan Atasi Material Berserakan di Jalan Raya
Sementara itu, Pj Gubsu, Dr Drs Agus Fatoni MSi menekankan, harus ada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, serta memastikan bahwa alokasi anggaran dapat segera diterima oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Kepada bupati dan wali kota setiap daerah harus memaksimalkan anggaran yang diberikan ke setiap daerah dengan memanfaatkan anggaran yang ada melalui pengecekan ke setiap daerah, Kami juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan alokasi anggaran ini secara maksimal, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," ujarnya.
Pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien harus selalu didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Pemerintah pusat dan daerah harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memberikan dampak yang maksimal bagi rakyat.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]