WahanaNews-DanauToba | Personil Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap FZM (44), terduga pelaku penganiayaan di salah satu warung di Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Selasa (28/3/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Warga Dusun VI Sipining-pining, Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Tapteng ini, ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya, sekitar 4 jam setelah aksi penganiayaan tersebut terjadi.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Pelaku ditangkap dirumahnya. Dia menganiaya korban dengan menggunakan kayu," ujar Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, Rabu (29/3/2023).
Diungkapkan, dugaan aksi penganiayaan terjadi pada saat pelaku dan korban SL serta beberapa warga sedang berada warung Ama Berlian, di Desa Parjalihotan Baru. Pelaku dan korban berbincang-bincang terkait satu ekor anjing milik warga bermarga Zai.
Saling rebutan anjing yang notabenenya milik orang lain, pelaku dan korban bertengkar. Keduanya keluar dari warung dan langsung berkelahi. Pelaku mengambil sepotong kayu berbentuk papan yang panjangnya kira-kira 1 meter, dan langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh. Pelaku juga meninju wajar korban berkali-kali, hingga mengalami luka serius.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Pada waktu kejadian, istri korban sempat melerai, namun terus ditinju oleh pelaku," ungkap Kando.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pinangsori. Sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Pinangsori, untuk mendapatkan pertolongan medis. [rum]