WahanaNews-DanauToba | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir melakukan penertiban terhadap spanduk dan Baliho rokok yang berjejer disepanjang Jalan Raya Pangururan Simanindo, Senin (20/02/23).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Samosir Rudimantho Limbong, S.Hut, MM, MSi mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda dan ketertiban umum melakukan pembersihan terhadap spanduk-spanduk atau baliho yang sudah kedaluarsa, bahkan ada yang tidak punya ijin.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Lebih lanjut Rudimantho mengatakan bahwa Pembersihan dan Penertiban ini selain untuk tertib aturan juga untuk membersihkan kota dan jalur jalan utama sehingga tampak rapi dan asri.
"Kabupaten kita sebagai kabupaten Pariwisata haruslah menonjolkan Kerapian serta Kebersihan dan juga Kesadaran taat akan Aturan," ucap Rudimantho Limbong.
Kasat Pol PP Kabupaten Samosir juga menghimbau agar spanduk-spanduk atau baliho yang sudah habis masa ijinnya agar dengan kesadaran sendiri mencopot atau membersihkannya demikian juga spanduk-spanduk kegiatan publik setelah selesai kegiatan agar dicopot pemilik atau panitia pelaksana.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Mari kita bangun Kesadaran Taat Aturan dan Taat Azas di Kabupaten Samosir yang sangat indah ini," imbau Kasat Pol PP Kabupaten Samosir. [rum]