WahanaNews-DanauToba | Meninggalnya Edy Erianto Pangaribuan (45), terduga kasus kepemilikan narkotika yang digrebek aparat kepolisian dari Polres Kota Sibolga, menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Tidak hanya itu, penyebab kematian mantan anggota Kodim 0212/TS yang berdomisili di Jalan Dolok Tolong, Lingkungan II, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, juga menimbulkan pertanyaan dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kota Sibolga.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Pasalnya, pada beberapa bagian tubuh Edy Erianto Pangaribuan, ditemukan sejumlah luka lebam. Diduga, sebelum kehilangan nyawa, Edy mendapatkan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Ada luka lebab di beberapa bagian tubuh. Diduga ada penganiayaan sebelum suami saya meninggal," sebut Agusta Maria Sitanggang, istri korban, saat ditemui di rumah duka, Rabu (22/2/2023).
Maria mengaku masih terbayang akan kondisi suaminya yang ia lihat terbaring tak berdaya dilokasi penggrebekan, Selasa (21/2/2023). Suaminya seakan tidak berharga karena diperlakukan seperti binatang.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Saya datang ke lokasi, suami sudah terbaring di tanah. Diperlakukan seperti seekor binatang,” ungkapnya.
Hal inilah yang membuat Maria tidak berkenan menerima uang duka yang diberikan Kapolres Sibolga, sewaktu melayat ke rumah duka. Meskipun sejumlah uang yang ditolaknya itu disebut sebagai tali asih, ibu 4 anak ini tetap menolak.
"Saya tolak. Tidak bisa saya menerima itu, walaupun dibilang dari pribadi pak Kapolres,” sebutnya sambil berurai air mata.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, membantah jika Kapolres Sibolga menyodorkan sejumlah uang kepada Agusta Maria Sitanggang.
Suyatno menyebutkan, Kapolres Sibolga tersentuh hatinya melihat anak-anak korban yang masih kecil-kecil. Kapolres berinisiatif memberikan santunan untuk kelanjutan sekolah anak-anak korban. Itupun kalau pihak keluarga berkenan menerima bantuan tersebut.
"Maaf bang, kalau Kapolres Sibolga menyodorkan uang itu tidak benar. Hanya saja Kapolres tersentuh hatinya melihat anak korban yang masih kecil-kecil, dan berinisiatif ingin memberikan bantuan/santunan untuk kelanjutan sekolahnya," jawab Suyatno.
Sebagaimana diketahui, Edy Erianto Pangaribuan (45), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, meninggal dunia beberapa jam setelah ditangkap aparat kepolisian, dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba,
Edy Erianto bersama satu orang lainnya digrebek di Jalan Sibolga-Tarutung, Selasa (21/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan 38 paket ganja dengan berat 25,71 gram, serta 1 bungkus ganja lainnya seberat 32,97 gram.
Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, luka yang diderita korban diakibatkan terjatuh saat hendak melarikan diri. Saat dikukan penangkapan, korban juga melakukan perlawanan dengan cara mendorong anggota polisi. [rum]