WahanaNews - Simalungun I Akibat dari kehilangan Ratusan Material Besi yang di alami oleh Rekanan PT. NCP, yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei tuai kekecewaan dan kerugian yang Cukup Signifikan.
Berdasarkan pengakuan rekanan dari perusahan yang mengalami kehilangan tersebut (PT. NCP-red), dimana PAM OBVIT dari Kepolisian yang bertugas di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei telah menerima kontribusi uang bulanan pengamanan dari perusahaan tersebut, namun sangat disayangkan perusahaan tersebut tetap mengalami kehilangan, yang mana hingga berita ini dipublikasikan pelakunya belum juga terungkap.
Baca Juga:
Pagar Seng PT.Sel Oil Ambruk Diduga Tidak Mengunakan SOP
Menanggapi Hal ini,Tokoh Pemuda Kabupaten Simalungun menjelaskan agar pihak pengelola PT. KINRA dan PAM OBVIT dari pihak terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP pengamanan yang ditetapkan.
"Terkait Kehilangan ratusan besi yang dialami PT. NCP merupakan bobroknya sistem pengamanan yang dijalankan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, untuk itu saya selaku Toko Pemuda Kabupaten Simalungun meminta Kapolda Sumatera Utara agar pengamanan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei lebih diperioritaskan dan secepatnya di evaluasi , agar tidak menimbulkan rasa takut bagi investor Luar yang ingin berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus sekala internasional tersebut",kata Anata.
Lanjutnya, mengungkapkan ada dugaa rasa kecewanya atas penerimaan kontribusi bulanan dari PT. NCP.
Baca Juga:
Pelantikan Kasat Pam Obvit Kapolres Simalungun Harapkan Pariwisata Meningkat Dengan Rasa Nyaman
"sangat disayangkan penerima kontribusi bulanan itu, Apakah dibenarkan PAM OBVIT yang bertugas menerima kontribusi bulanan dari tenan rekanan yang sedang melakukan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei?kalau begini ceritanya ada dugaan kongkalikong"katanya
Anata kelahiran kabupaten Simalungun ini mengatakan,kepada WahanaNews,"saya meminta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara
Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak
agar segera evaluasi kinerja mereka dan dapat turun langsung melakukan penyelidikkan atas kehilangan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei dan melakukan pemeriksaan terhadap PAM OBVIT yang ditugaskan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei"tegasnya.
Sekedar mengigatkan,Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi:
Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
Obyek Khusus Tertentu, seperti:
Kantor bank/lembaga keuangan
Rumah sakit
Lembaga permasyarakatan
Terminal
Pasar tradisional
Hotel
Rumah ibadah
Kantor Media Massa
Mal
Dan lain-lain
Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3).[bgr]