WahanaNews-DanauToba | Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, berinisial HH alias K (35), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (3/4/2023), sekira pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,0 gram.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKO Horas Gurning, membenarkan penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga pelaku pengedar narkoba.
Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Jati arah laut sering terjadi
transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung di respon Kasat Reskoba, AKP Juli Purwono, dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, personel melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. Pria
yang gerak geriknya cukup mencurigakan itu sepertinya sedang menunggu seseorang.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Tidak mau kehilangan target, personel langsung melakukan penangkapan, dimana setelah di interogasi pria tersebut mengaku berinisial HH alias K. Saat dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan 10 paket kecil sabu-sabu, dari tangan dan kantong celana pelaku.
"Total sabu yang berhasil disita seberat 1,0 gram," kata Gurning, Selasa (4/3/2023)
Masih kata Gurning, pelaku menjelaskan bahwa sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang peroleh dari seseorang berinisial WZ dengan cara membeli sebanyak 2 gram. 1 gram sudah laku terjual. 1 gram lagi dibuat paket kecil dan akan dijual kepada pemesan di Jalan Jati Arah Laut. Namun ketika menunggu pasien (pembeli), pelaku keburu ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HH alias K beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]