WahanaNews-DanauToba | Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, Salah satu pelaku LS ( 39 ) Tahun yang turut dalam Pembunuhan berencana yang terjadi di Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Rabu 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut tersampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksankan Polres Samosir di Halaman Polres Samosir Rabu 31 Mei 2023.
Kapolres Samosir menyampaikan release terkait Tindak Pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Tahun 2009 lalu dimana dengan pelapor RS dan Korban dalam Tindak Pidana tersebut adalah Alm. H.S, kepada tersangka pelaku pembunuhan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni LS (39), sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J. M. (DPO)," ucap Kapolres Samosir.
Lebih lanjut AKBP Yogie Hardiman S.H,S.I.K. M.H menyampaikan akan modus Pembunuhan adalah Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh ES bersama AS karena dendam terhadap korban HS yang sering mengganggu ES.
Kapolres Samosir juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama LS (sudah diamankan), JM (DPO) dan E Als Botak (DPO).
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama LS di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh Tim polres Reskim Polres Samosir dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur.
"Terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L. S menerangkan bahwa L S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu," ucap Kapolres Samosir.
Lebih lanjut Kapolres Samosir menyampaikan bahwa setelah perencanaan tersebut,kemudian para tersangka LS bersama E dan LS di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban HS yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, Dimana rencana untuk membunuh korban H.S dengan menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan.
Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban HS telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya di Tomok, para tersangka berhenti di depan rumah korban. Ketika itu korban HS mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya
kepada para tersangka untuk apa datang ke kedepan rumah nya.
Saat itu tersangka E langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka LS dan JM memukuli korban dengan menggunakan kayu.
Selanjutnya korban HS mundur menjauh dari Para tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, Dimana setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir dengan menggunakan angkot.
"Selama pelarian tersangka LS berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, Dan berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Republik Indonesia dan selebaran yang kita sebarkan, akhirnya salah satu pelaku dapat kita tangkap," ungkap Kapolres Samosir.
Perwakilan pihak keluarga korban mengucapkan terimakasih dan Apresiasi kepada Polres Samosir yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan berencana Pada keluarga mereka. [Hk]