DANAU TOBA SAMOSIR-WAHANANEWS.CO-Pangururan, Anggiat Sinaga salah satu Narasumber di kegiatan Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) di Kabupaten Samosir, menyampikan bahwa PTPS salah satu ujung tombak suksesnya Pilkada di 27 November 2024. PTPS juga bertanggung jawab suksesnya Pemilihan di lokasi mereka bertugas, Kamis 07 November 2024.
Anggiat Sinaga yang pernah juga bertugas sebagai ketua panwas Kabupaten Samosir 2017-2018 menyampaikan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) punya tugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara,dan pergerakan suara dari TPS ke TPS.
Baca Juga:
Deklarasi Pilkada Damai, Pj Bupati Deli Serdang Esensi Pemilu Ciptakan Simtim Pemerintahan Kehendak Rakyat
" Intinya PTPS itu punya tugas dan peran pengawasan di tempat pemungutan suara" ucap, Anggiat Sinaga.
Lanjut. Anggiat Sinaga yang juga pernah menjabat sebagai ketua bawaslu Kabupaten Samosir 2018-2023 juga menjelaskan bahwa PTPS dibentuk BAWASLU kabupaten melalui Panitia Pengawas Pemilu ( PANWASLU) kecamatan. PTPS yang bertugas nantinya juga bertugas melaporkan hasil pengawasan selama pemilihan berlangsung dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran di pilkada .
" PTPS itu dilarang melakukan intimidasi pada pemilih dalam pilihannya dan juga dilarang melihat pilihan pemilih di bilik suara serta dilarang menggangu jalannya pemilihan suara " ujar Anggiat Sinaga yang juga menjabat sebagai Koordinator Akademi pemilu dan demokrasi (APD).
Baca Juga:
Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Karo
Anggiat Sinaga juga punya harapan kiranya PILKADA di 27 November 2024 nanti di pemilihan Bupati dan Wakil bupati Samosir dapat berjalan dengan baik dan sukses, dan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) juga berharap agar kiranya dapat bekerja secara profesional serta menjalankan tugasnya dengan baik.
[Redaktur: Tohap Simaremare]