Danau-Toba.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Toba telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, yang belum diaudit, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan pada hari Jumat (22/3/2024).
Bupati Toba, Poltak Sitorus, yang hadir pada kesempatan ini, menyerahkan langsung LKPD TA 2023 tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Toba untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut," katanya.
Bupati juga berharap untuk dapat memperoleh arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Toba secara lebih baik lagi. Jika ada kekurangan dalam LKPD TA 2023, Bupati menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjutinya.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Toba berharap dapat terus memperbaiki kekurangan dan meningkatkan yang telah baik. Pemkab Toba berharap dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh pada tahun lalu," ujarnya.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah menerima LKPD yang belum diaudit dari Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kepala Perwakilan BPK Sumut menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toba karena telah taat dalam penyerahan LKPD, lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 31 Maret 2023, dan Kabupaten Toba menjadi kabupaten ke-10 dari 34 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.