WahanaNews-DanauToba | Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia, Jumat (10/3/2023) di Kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Utara di Medan.
Laporan Keuangan Pemkab Samosir TA. 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kepada Kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Vandiko Gultom dalam penyampaian LKPD TA. 2022 tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
BPK RI memberikan Apresiasi kepada Pemkab Samosir atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023 dan BPK RI segera akan melakukan audit atas LKPD tersebut. [rum]
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah