Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Piagam penghargaan diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, yang didampingi oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Tri Nugroho. Bupati Samosir Vandiko T Gultom menerima piagam penghargaan tersebut bersama dengan Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan Kabag Ortala Setdakab Samosir, Arnod Sitorus, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Medan, Selasa 23 Januari 2024.
Dasar pemberian piagam penghargaan ini adalah SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di mana Pemkab Samosir mendapat kategori Kualitas Tinggi dengan Nilai 80,65 (Zona Hijau). Proses penilaian itu dilakukan di 7 fokus atau lokasi di Kabupaten Samosir yaitu Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Ambarita, dan Puskesmas Tuk-tuk.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Dalam sambutannya, salah satu anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menjelaskan bahwa saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika target mencapai 80%, maka standar indikator penilaian akan disertakan. Oleh karena itu, seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah, harus menyesuaikan peraturan tersebut.
"Penghargaan yang diberikan merupakan sebuah instrumen, di mana Ombudsman bekerja sebagai perangkul yang berbeda dengan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mewakili Pj Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Arief S Tri Nugroho, juga menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah untuk berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, terjangkau, dan terukur. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemda masing-masing.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Kepala daerah juga harus mengimbangi kunci pelayanan publik yang sukses, yaitu komitmen dan dorongan kepada para petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Sekdaprov berharap agar ASN harus mendukung dan menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing serta seluruh pemangku kepentingan baik di Pemkab/Pemko memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.
"Di masa depan, agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, terlayani secara adil dan merasa nyaman, serta petugas semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka," ujarnya.