WahanaNews-DanauToba | Camat Simanindo Hans Ricardo Sidabutar, SSTP melantik BPD yang baru, Pengganti Antar Waktu (PAW), Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) yang dilantik Alber Siallagan menggantikan BPD yang lama Alm. Rohandi Siallagan untuk masa Bhakti 2017- 2023. Pelantikan yang dilaksankan di aula kantor Camat Simanindo, Jum'at (17/3/2023).
Sebelum acara pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan serta pembacaan Surat keputusan Bupati Samosir nomor 62 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan ( BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Siallagan Pindaraya dan Surat Camat Simanindo nomor 100/ 62/ Pem.SDM/1/ 2023 Tanggal 27 Januari 2023, Perihal Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan BPD Pengganti Antar Waktu Desa Siallagan Pindaraya masa Bhakti 2017-2023.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Usai pembacaan Surat Surat keputusan Bupati Samosir dan Surat Camat Simanindo dilakukan pelantikan dan Sumpah jabatan, dimana BPD Pengganti Antar Waktu melakukan Sumpah jabatan dalam agama Kristen Protestan yang didampingi Pendeta Sikkat Bancin, S.Th, M.Th.
Camat Simanindo menyampaikan kepada BPD yang baru dilantik dapat sesegera mungkin dapat bekerja dan berkoordinasi kepada pemerintah desa, dan rekan rekan BPD yang ada di desa Siallagan Pindaraya.
"Saya harapkan kepada BPD yang baru dilantik, dapat bekerja sama dalam mendukung jalannya pemerintahan desa Siallagan Pindaraya dan juga Pemerintahan kabupaten Samosir, dan disini Saya juga berharap kiranya nantinya Desa Siallagan Pindaraya dapat menjadi Penyumbang Penghasil Asli Daerah ( PAD) di Kecamatan Simanindo," ucap Hans Ricardo.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Alber Siallagan BPD Pengganti Antar Waktu yang baru di Lantik, berjanji dan siap menjalankan tugas sebagai BPD berdasarkan sumpah jabatan dan peraturan pemerintah dan siap mendukung Pembangunan di Kabupaten Samosir, Kecamatan Simanindo khususnya Desa Siallagan Pindaraya. [rum]