DANAUTOBA.WAHANANEWS.Co- Usai menjalani pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Toba, Fraksi-Fraksi di DPRD Toba menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Toba dengan DPRD Toba tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Toba, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Usai penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Toba.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD yang kami hormati atas dukungan pembahasan, saran dan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama," kata Bupati Toba.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]