Humbangnews.id | Dinas Dukcapil Kabupaten Humbahas melalui perangkat desa di Desa Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Pakkat serahkan Akta Perkawinan kepada pasangan pengantin baru yakni Harintua Manalu dengan Rita Boru Tumanggor, Senin (3/4/2023) di Pakkat. Akta Perkawinan itu diserahkan petugas desa setelah selesai pemberkatan di gereja HKBP Pakkat.
Pegawai Dinas Dukcapil Asnita Natalia Purba, SH menjelaskan pelayanan “SIPALAWIJA” (sistem pelayanan akta perkawinan di gereja) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan. Pelayanan Sipalawija sudah berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pada pengurus rumah ibadah.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
“Kerjasama kami ini sudah terbukti, pada hari ini Senin, 3 April 2023, petugas desa di Kecamatan Pakkat telah menyerahkan Akta Perkawinan kepada pasangan pengantin baru. Akta itu diberikan kepada pasangan setelah selesai pemberkatan dari gereja," jelasnya.
Administrasi kependudukan Akta Perkawinan itu di kirim ke desa yang bersangkutan melalui PFD (Portable Document Format). Jadi Akta Perkawinan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil dikirim dalam bentuk PDF yaitu sebuah format berkas. Jadi petugas disana tinggal mencetak atau memprint sesuai dengan format yang di kirim. "Kami mengucapkan terimakasih kepada petugas desa disana karena berkenan menyerahkan administrasi kependudukan," tambah Asnita Purba. [rum]