DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Dinas Sosial Kabupaten menggelar menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Toba. Diskusi Publik tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 2 Balige, Selasa (27/5/2025).
Sekretaris Daerah Augus Sitorus dalam sambutannya menyebut bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan.
Baca Juga:
Forum Tatap Muka PWI, Pemkab Apresiasi Kerjasama Ekspos Pembangunan
"Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Sekda yang selanjutnya membuka acara diskusi publik secara resmi.
Pada kesempatan itu, Dinas Sosial memaparkan 26 poin jenis-jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, adapun jenis-jenis PPKS tersebut adalah ;
1. Anak Balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
4. Anak jalanan
5. Anak dengan kedisabilitasan
6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8. Lanjut usia terlantar
9. Penyandang disabilitas
10. Tuna susila
11. Gelandangan
12. Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok minoritas
15. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
16. Orang dengan HIV/AIDS
17. Korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).
18. Korban trafficking
19. Korban tindak kekerasan
20. Pekerja migram bermasalah sosial
21. Korban bencana alam
22. Korban bencana sosial
23. Perempuan rawam sosial ekonomi
24. Fakir miskin
25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
26. Komunitas adat terpencil
Beberapa layanan dari 26 poin tersebut terdapat beberapa kasus yang tidak ditemukan di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
BPODT Ungkap Peluang Investasi di Toba Caldera Resort pada Forum Investasi Pariwisata Internasional
Dalam sesi diskusi, warga meminta agar pelaku kasus kekerasan seksual diberi sanksi sosial dan tidak ditutupi.
"Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Sekdis Sosial, Adil Manurung.
"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," ujar Sekdis Sosial.