DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO - Komisi IX DPR RI, Bapak Sihar P.H. Sitorus, hadir dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat, 13 Desember 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Toba tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong partisipasi mereka dalam program BPJS.
Sihar Sitorus menekankan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk implementasi dari amanat UUD 1945. Pasal 28 ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan harta benda, serta rasa aman. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) mengatur tentang kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Baca Juga:
Sistem KRIS Segera Diterapkan, DPR Harap Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
"Dengan adanya program sosialisasi khusus di daerah Kabupaten Toba, saya yang mewakili Komisi IX DPR RI turun serta mendukung program tersebut untuk membantu masyarakat Toba," ujar Sihar Sitorus.
Agus Sitorus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, juga mendukung penuh program sosialisasi ini. Agus Sitorus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba sedang membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang BPJS dan telah mendapatkan bantuan 99% untuk implementasinya di daerah.
"Dengan adanya program sosialisasi ini serta dukungan dari Komisi IX DPR RI, masyarakat Kabupaten Toba yang belum mendaftar program BPJS supaya ikut serta mendaftarkan," imbau Agus Sitorus.
Baca Juga:
Syamsurizal: Capres 2024 Harus Paham Syariat Islam, Jangan Jadikan Indonesia Negara Sekuler
Candra Frans Sitanggang, Ketua BPJS, menjelaskan bahwa BPJS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3, dengan perbedaan iuran per bulan dan tingkat kesal yang didapatkan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program dengan iuran tetap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK). Persentase setiap program yang dibayarkan berbeda-beda, baik oleh perusahaan maupun pekerja langsung.
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Toba diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Toba, diharapkan semakin banyak masyarakat Toba yang terdaftar dalam program BPJS dan mendapatkan manfaatnya.
Tagar nya : BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi, Komisi IX DPR RI, Sihar Sitorus, Kabupaten Toba, Jaminan Sosial, UUD 1945, Sekda Kabupaten Toba, Agus Sitorus, Candra Frans Sitanggang, JKK, JHT, JP, JKP, JK.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]