Danau-Toba.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) II Tahun 2024, yang menetapkan tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Toba. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Toba, Sugar Pernando Sibarani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 3 April 2024.
"Untuk tahapan PILKADA sendiri, KPU sudah mengeluarkan PKPU II Tahun 2024. Meskipun saat ini masih dalam tahap persiapan, pada bulan April kami telah memulai tahap pembentukan badan Ad Hoc pada tanggal 17 April. Kami masih menunggu peraturan terkait mekanisme tahapan ini, yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022. Namun kemungkinan akan ada penyesuaian pada mekanisme seleksi maupun pengangkatan kembali. Ini adalah tahapan awal untuk PILKADA 2024," terangnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sugar menambahkan, pada tanggal 5 Mei, akan dimulai tahap pendukungan calon perseorangan. "Pada saat itu kami akan menerima dukungan calon perseorangan. Kemudian dalam waktu dekat, kami akan menerima DP4 dari Kemendagri melalui KPU, yang diturunkan secara berjenjang. Kemudian tanggal 31 Mei, kami akan mulai tahap pemutakhiran data. Ini mungkin akan dilakukan di awal-awal," tambahnya.
Ketika ditanya tentang pendaftaran calon Bupati, Sugar menjelaskan bahwa pendaftaran jalur independen dan jalur partai sama.
"Pendaftaran sama bagi keduanya. Hanya terkait dukungan di jalur independen yang sudah dimulai tahapannya. Terkait tahap asi verifikasi administrasi dan faktual, kami masih menunggu kapan akan dimulai dan juknisnya, tetapi untuk pendaftaran tetap sama dengan jalur politik," ujarnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Saat ini, pencalonan masih menggunakan PKPU III Tahun 2017, namun telah dilakukan empat kali perubahan terakhir, yaitu PKPU IX Tahun 2020. Terkait perubahan tersebut, KPU Kabupaten Toba masih menunggu keterangan lebih lanjut dari atasan mereka, tetapi PKPU yang ada saat ini belum dicabut.
Sugar juga menegaskan bahwa pemilihan pada PILKADA akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selepas pendaftaran oleh calon, penetapan akan dilakukan pada tanggal 22 September, dan tiga hari setelah penetapan, masa kampanye akan dimulai.
"Terkait dengan masa jabatan pengganti kepala daerah (Ingkamben), MK memutuskan kerangka waktu perpanjangan untuk masa jabatan Ingkamben akan berakhir pada saat Bupati atau Walikota yang terpilih dilantik pada tahun 2024. Ketika Ingkamben mencalonkan diri, dia wajib cuti selama masa kampanye," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa persyaratan bagi jalur independen adalah memenuhi 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap, dengan minimal sebaran 50 persen plus satu di setiap kecamatan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]