WahanaNews-DanauToba | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (23/2/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan yang diamankan itu berinisial R (60), dia ditangkap di rumahnya di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Dari rumahnya polisi mengamankan 3,67 gram sabu.
Baca Juga:
Bridgerton Musim 4 Raih Hampir 40 Juta Penonton dalam Empat Hari Penayangan
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut.
"Ia benar. Terduga pelaku sudah sering bertransaksi narkotika di kediamannya," kata Gurning, Senin (27/2/2023).
Diungkapkan, terduga pelaku berhasil dicokot setelah polisi melakukan penyamaran, dengan berpura-pura memesan narkoba. Tidak menunggu lama setelah masuk ke dalam rumah, R datang dan menyerahkan pesanan. Berhasil melakukan jebakan, polisi langsung menangkap pelaku.
Baca Juga:
Film Shelter: Aksi Jason Statham dalam Pelarian Berdarah di Pulau Terpencil
"Saat ditangkap, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dari tangan kanan terduga pelaku," imbuh Gurning.
Setelah diinterogasi, sambung Gurning, polisi melakukan penggeledahan di kamar kediaman pelaku dan menemukan botol minyak rambut yang berisikan 5 paket kecil sabu-sabu lainnya.
"Total sabu yang berhasil kita amankan seberat 3,67 gram. Selain itu, 1 unit timbangan digital juga disita untuk dijadikan barang bukti," tambah Gurning