DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pendidikan tertinggi menjadi syarat utama dalam perekrutan pengangkatan perangkat desa oleh tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA) Kabupaten Toba Raffles Sergius Gultom menegaskan prioritas tersebut berdasarkan amanah Peraturan Daerah Toba Samosir nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Sampah Menuju Energi Bersih dan Lingkungan Sehat
"Dalam penjaringan itu kita menggunakan prioritas dan itu masuk di Perda kita. Jadi tim itu harus bekerja sesuai regulasi", sebut Raffles S Gultom di ruang kerjanya, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
"Permendagri 83 Tahun 2015, syaratnya berpendidikan paling rendah SMU berusia 20 sampai 42 Tahun, pernah berdomisili di desa itu sudah dihapus dari Permendagri 27 jadi ini tidak ada lagi harus tinggal di desa itu. Jadi ini sudah WNI, yang jelas Warga Negara Indonesia, itu sudah menjadi syarat sekarang", sambungnya.
Baca Juga:
Awasi Danantara, Erick Thohir dapat Mandat Penuh
Untuk kelengkapan administrasi yakni KTP, surat pernyataan bertakwa, pernyataan memegang teguh mengamalkan Pancasila dan UUD, ijazah pendidikan yang dilegalisir, akte lahir, surat keterangan berbadan sehat serta surat permohonan menjadi perangkat desa.
"Mekanismenya itu semuanya dilakukan di desa dibentuk tim penjaring dan tim penyaring, kemudian kalau sudah ada masyarakat kita yang mendaftar maka dilakukanlah penyaringannya dengan melihat yang pertama prioritasnya pendidikan, pengalaman bekerja, kompetensi yang mendukung kemudian usia", terangnya.
Setelah tahapan penyaringan dilaksanakan, desa akan meminta rekomendasi dari camat, selanjutnya ditingkatkan rekomendasi bupati melalui dinas PMD PPA.
"Kami naikkanlah ke Bupati kemudian bupati dengan segala regulasi melihat apakah sudah sesuai, maka diterima atau ditolak oleh bupati diserahkanlah ke desa, kalau ditolak lakukan lagi penjaringan dan penyaringan, kalau rekomendasi diterima dilakukanlah peng SK an dan pelantikan", sambungnya.
Menyikapi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, Kadis Raffles Gultom menyebutkan masyarakat dapat menggunakan masa sanggah.
"Jika ada masyarakat kita yang merasa tidak puas dengan hasilnya, maka masa sanggah itu bisa kita buat untuk menganalisa apakah proses nya itu sesuai dengan regulasi. Masa sanggah itu ada 3 hari", pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]