Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Isu maraknya kegiatan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Sibolga mendapat perhatian dari warga Kota Sibolga.
Diduga para mafia BBM tersebut menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar. Modusnya adalah mengumpulkan minyak dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah menggunakan truk-truk colt diesel subsidi jenis Solar subsidi yang kemudian dijual kepada para penadah atau para penengepul di Gudang pemilik kapal penangkap ikan diatas 30 Grosston.
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Hal ini, menjadi sorotan seorang aktivis di Kota Sibolga, Makmur Pakpahan yang menanggapi pemberitaan dugaan kegiatan minyak illegal yang ada di tangkahan Sabena Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.
Dirinya sangat menyayangkan kalau para APH di Kota Sibolga terkesan tutup mata dalam aktivitas ilegal ini.
"Harapan kita sebagai warga Kota Sibolga agar aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata terhadap dalam hal ini, karena itu dapat menjadi embrio kejahatan," katanya kepada Wartawan, Senin (22/1/2024) di Sibolga.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Selain harus menjadi perhatian APH, Lelaki yang kerap vokal menyoroti kegiatan minyak illegal ini berujar agar pihak atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) harus menelusuri sumber atau dasar minyak yang didapat.
"Hiswana Migas yang merupakan mitra resmi Pertamina juga harus bergerak melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM. Tidak boleh diam, harus ditelusuri darimana BBM solar ini. Sehingga masyarakat tidak dirugikan karena solar adalah BBM subsidi," jelasnya.
Ditanya bagaimana jika para mafia BBM tersebut sama sekali tidak menggubris keresahan ini, maka nasyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian.
"Masyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian Polres Sibolga agar kegiatan dihentikan dan tidak terulang lagi" pungkasnya.
Dalam Undang-Undang disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]