DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Aksi diduga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Dairi bersama sejumlah personilnya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, oknum aparat ini diduga bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemalangan sebuah rumah yang berlokasi di Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (09/04/2026).
Baca Juga:
Tingkatkan Produktivitas Kerja, Pemkab Tapteng Gelar Malam Kebersamaan ASN
Peristiwa tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengingat lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Kabupaten Dairi.
Tindakan pemalangan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah setempat (Kabupaten Toba) ini dinilai sebagai tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan.
Bernard Pardede, mewakili pihak keluarga, menilai tindakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Dairi keliru.
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
"Pasalnya, ia menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi serta memerintahkan personil Satpol PP Dairi untuk memagar atau memalang rumah tersebut," Tegas Bernard.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, diketahui bahwa rombongan tersebut menggunakan kendaraan dinas berplat merah yang seharusnya diperuntukkan bagi tugas kedinasan. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan yang diduga berkaitan dengan urusan pribadi atau tugas di luar wilayah dan kewenangan tersebut jelas melanggar kode etik serta aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merespons pemberitaan dan bukti visual yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, S. Charles Lamhot Bantjin, memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.