Tapteng, WahanaNews.co, Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Personel Satlantas Polres Tapteng memberlakukan aksi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, 110 pengendara diberikan tindakan hukum tilang manual,171 teguran tertulis, dan 215 teguran lisan.
Dari 3 jenis penindakan tersebut, pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sebanyak 258, tidak memakai seat belt 105, tidak memiliki SIM 62, pengendara dibawah umur 31, kendaraan tidak memakai plat (TNKB) 30, dan pengendara tidak memiliki STNK sebanyak 10.
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
"Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm," ujar Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Mujiono, Senin (22/7/2024)
Walau memberlakukan penindakan secara hukum, sambung Mujiono, pihaknya lebih mengedepankan unsur edukasi dan peningkatan pelayanan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
Pengemudi becak bermotor (betor), pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat diimbau agar melengkapi kelengkapan kendaraannya, serta menaati perundang-undangan berlalu lintas.
"Kita juga melakukan kegiatan preemtif seperti penyuluhan tertib berlalu lintas kepada pengendara, serta sosialisasi terkait Operasi Patuh Toba 2024, baik melalui media cetak, media online, dan media sosial," timpal Mujiono.
Ia berharap, melalui Operasi Patuh Toba 2024, dapat meningkatkan disiplin pengguna kendaraan agar lebih tertib dan patuh, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat terminimalisir.