Danau-Toba Wahananews.co, Samosir - Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII tingkat Kabupaten Samosir di Halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (25/04/2024).
Upacara dihadiri oleh Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kabag Sumda Polres Samosir Manaek Ritonga, Para SAB, Para Asisten, Pimpinan OPD dan seluruh jajaran pegawai dilingkungan Pemkab. Samosir. Peringatan OTDA tahun 2024 diangkat tema "Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat". Belman Sinaga, Kabag Tata Pemerintahan, membacakan sejarah singkat OTDA.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
Pada Hari Otonomi Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk memperingati kemerdekaan lokal dan kesempatan untuk memajukan Kabupaten Samosir. Keterlibatan masyarakat adalah kunci kesuksesan dalam keragaman yang dimilikinya.
Menteri Dalam Negeri dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati Samosir menyampaikan tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
"Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," kata Wakil Bupati Samosir
Baca Juga:
Wakapolda Sumut Kenang Pengorbanan Para Pejuang dalam Peringatan Hari Bhayangkara
Sambungnya menjelaskan dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel serta responsif.
"Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Kemudian dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata.