WahanaNews-Danautoba| Layaknya seorang petani, laki paruh baya ini menanam dan merawat 16 batang pohon ganja di belakang pekarangan rumahnya. Kepada polisi dia menyebut kalau tanaman itu untuk dikonsumsi sendiri.
Dia adalah DM (38), ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas saat sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 batang yang ditanam di belakang pekarangan rumahnya di Desa Onan Ganjang Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas, pada Rabu, (03/11/2021), sekira pukul 16.38 WIB.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan didalam lemari yang ada di kamar milik DM.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara pelaku DM dengan maksud untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
Selain mengamankan DM, petugas juga turut menyita barang Bukti sebanyak 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor/alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
"Pelaku DM dibawa ke Polres Humbahas bersama dengan barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas," kata Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu.
Atas perbuatannya tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun. (mps)