Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pj. Bupati Tapanuli Tengah mengimbau kepada Kepala Desa untuk melibatkan media massa dalam musyawarah desa (Musdes), sesuai dengan surat edarannya Nomor 100.3.4.2/198 mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes tahun 2024.
Pada surat terbuka tersebut, Dr. Sugeng Riyanta menjelaskan dasar pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng Lakukan Kordinasi Dengan Sekda Provinsi Sumut
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024," katanya.
"Maka dari itu, Kepala Desa yang melaksanakan Musrenbang Desa diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat umum, instansi terkait, serta undangan media atau pers demi mematuhi peraturan-peraturan yang telah disebutkan sebelumnya. Demikianlah imbauan tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah," tutupnya, pada Kamis (18/1/2024).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]