Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Berkenaan dengan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini disampaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), PKH merupakan Program Pemberian Bantuan Sosial Tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat kepada keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen: Ibu Hamil Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial," tulis Pj.Bupati.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Di juga menjelaskan bahwa bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia.
"Dan mekanismenya, pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu," ujar Pj.Bupati dalam rilis pres nya Rabu (3/1/2024).
Sambungnya, dan Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Lalu dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara. Dan kemudian Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama Pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
"Usulan saya calon Keluarga penerima manfaat bansos PKH berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial," terangnya.
"Menteri Sosial menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial," imbuhnya.
Terangnya, keluarga penerima manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :
a. KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.
b. KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.
c. KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai, adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahun 2024," tandas Dr.Sugeng di akhir rilis nya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]