Tapteng.WahanaNews.co - Pj.Bupati Tapteng lagi lagi mengeluarkan perintah untuk segera melakukan penuntasan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, Hal ini dinyatakan Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta pada surat edarannya Rabu (9/1/2024).
Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 400.8.1.2/17226/Dukcapil tanggal 4 Desember 2023 dan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 400.12.2.1/031/2024 tanggal 3 Januari 2024 perihal Penuntasan Perekaman dan Pencetakan KTP-el dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Surat ini dikeluarkan oleh Dr Sugeng dengan perimbangan dasar pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa : pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, diantaranya terdiri dari pemilih dewasa dan pemilih pemula.
Untuk antisipasi melindungi hak pilih baik pemilih dewasa dan pemilih pemula, perlu dilakukan percepatan perekaman dan pencetakan KTP-el.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
"Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Tapanuli Tengah yang disediakan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per tanggal 02 Januari 2024, ada sebanyak 24.841 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el (data per kecamatan terlampir). Adapun data by name by adress bisa diunduh pada link bit.ly/3vjvkSB (hak akses dapat diminta pada CP 0852-1853-0330)," kata Dr.Sugeng Kamis (11/1/2024).
Pj Bupati juga meminta agar Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menuntaskan perekaman KTP-el bagi masyarakat di wilayah saudara dengan menghimbau masyarakat yang belum perekaman untuk melakukan perekaman.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]