Danau-Toba.Wahananews.co, Samosir - Politeknik Transportasi Sungai Danau (SDP) Palembang melaksanakan kegiatan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) yang meliputi Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau, Teknisi Motor Tempel Tingkat Dasar, serta Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran di Kapal Sungai dan Danau, di Kabupaten Samosir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22-26 April 2024 di Hotel Sopo Toba, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo.
Koordinator Akademik Poltektrans Muhammad Fajerin dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar peserta Diklat dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan sungguh-sungguh.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
"Dengan adanya kegiatan Diklat ini, para peserta akan semakin bertambah ilmu pelayaran dan memahami aturan berlayar di Sungai dan Danau," ucap Direktur Poltektrans.
Lebih lanjut, Direktur Poltektrans juga menekankan bahwa tujuan pendidikan dan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, keprofesionalan, disiplin tanggung jawab, dan integritas dalam transportasi air dan danau.
"Kedepannya, sumber daya yang dibutuhkan akan semakin berkualitas serta kenyamanan dalam transportasi air dan danau," tambahnya.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Jadwal kegiatan Diklat bagi masyarakat pelaku transportasi sungai dan danau di kawasan Danau Toba di bagi menjadi tiga kelas. Pertama, Diklat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau (22-26 April 2024), kedua, Diklat Teknisi Motor Tempel Tingkat Dasar (22-24 April 2024), dan ketiga, Diklat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran di Kapal Sungai dan Danau (24-26 April 2024).
Rijaya Simarmata selaku kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba, dalam kegiatan Diklat, mengajak para peserta Diklat agar sungguh-sungguh dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan.
"Hal ini dilakukan guna menambah wawasan dan sumber daya manusia, serta meningkatkan kompetensi dalam pelayaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepala KSOPP menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan 2 kali GAKUM, dan untuk nantinya jika ada kapal yang belum memenuhi persyaratan dokumen dan kelayakan kapal serta tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pihak KSOPP akan memberikan tindakan tegas.
"Di pemeriksaan nanti, jika belum memenuhi dokumen dan kelayakan kapal serta SKK belum dimiliki, kapal akan dilarang berlayar," pungkas Rijaya Simarmata.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]