"Waktu Kejadian, sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022 lalu, dimana Tempat kejadian perkara ( TKP) Dusun Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.dimana tersangka LS (40)," ungkapnya.
Kapolres Samosir juga memperlihatkan Barang bukti yang diamankan 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam ,1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau,1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
"Adapun Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana cabul tersebut dengan menyuruh korban M.S untuk mengusuk tubuh tersangka," ucap Kapolres Samosir
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban bernama Friska Simarmata,SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan.
"Terimakasih saya ucapkan pada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak, dimana korban pencabulan adalah klien saya," pungkasnya. [hk]