"Kalau itu memang bukan kewenangan di kita tetapi bagaimanapun tuntutan mereka ini akan kita sampaikan ke pusat," lanjut mantan Sekda Toba ini.
Sementara untuk permintaan ke tiga yang disampaikan tenaga honorer agar Pemkab Toba tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Toba, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba telah berkomitmen untuk hal tersebut.
Baca Juga:
Kecurangan Seleksi PPPK dan Luka Hukum di Daerah 3T: Kasus Maluku Barat Daya
"Kalau itu kita komit dan hingga saat ini kita sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer yang baru, karena sudah ada edaran dari bupati sebelumnya supaya tidak mengangkat tenaga honorer," lanjut beliau.
Sebelum mengakhiri pertemuan, sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada ujian tahap I mempertanyakan waktu penyerahan SK, sebab selama ini mereka merasa belum mendapat kepastian menyoal kapan pemerintah akan menyerahkan SK kepada peserta yang lolos ujian tahap I.
"Semoga di bulan Juni mereka akan menandatangani kontrak kerja dan selanjutnya nanti disusul pemberian SK sebagai P3K," ujar Wakil Bupati.
Baca Juga:
Skandal P3K Maluku Barat Daya: 8 Peserta Terbukti Palsukan SK Honorer, Mengapa DPRD Tetap Rekomendasi Dilantik
[Redaktur: Hadi Kurniawan]