Danau-Toba.WahanaNews.co - Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba, Selasa, 19 Maret 2024, seluruh kepala desa se-Kabupaten Toba terlihat antusias untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 231 kepala desa dari 16 Kecamatan hadir untuk mengikuti sosialisasi yang dibuka oleh Oloan Sinaga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba.
Sosialisasi Perbup kali ini memfokuskan pada empat poin, yaitu:
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Perbup Toba No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A. 2024.
Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba T.A. 2024.
Perbup No. 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba T.A. 2024.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Perbup No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa T.A. 2024.
Seluruh 16 Camat dari 16 Kecamatan dan para pendamping desa juga menghadiri sosialisasi ini.
Dalam pembukaan sosialisasi, Oloan Sinaga menekankan agar seluruh kepala desa yang hadir tidak mengambil keuntungan dari APBDesa. Ia menegaskan bahwa penetapan pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa harus hasil dari musyawarah desa untuk penetapan anggaran APBDesa.
"Seluruh elemen di desa harus terlibat pada saat musyawarah dan tidak boleh jadi ajang ambil untung," katanya.
Oloan Sinaga juga menambahkan agar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Perbup tahun ini.
"Seluruh kepala desa agar tetap mengacu pada Perbup tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang telah disosialisasikan agar ke depan tidak ada lagi laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke kejaksaan," ujarnya.
Turut hadir dalam sosialisasi ini antara lain adalah Poltak Sitorus, Bupati Toba, Augus Sitorus, Sekda, Ferry Napitupulu, Asisten III, dan Rafles Sergius Gultom, Plt. Kadis. PMDPPA Kabupaten Toba. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala desa dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan Perbup tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan baik dan benar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]