Danau-Toba.Wahananews.co, Samosir – Bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dan mutu pelayanan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir mengadakan pertemuan dengan Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Samosir. Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (17/11/2023).
Laporan Kabid IKP Diskominfo, Togarma Naibaho, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk menciptakan sinergi antara seluruh Tim PPID agar mampu menyediakan informasi publik yang berkualitas.
Baca Juga:
Bupati Sergai Minta Tenaga Administrasi Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel TP. Sitanggang, yang berharap agar PPID Pelaksana di setiap OPD memiliki peran lebih dalam menyajikan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
"Sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik perlu ditingkatkan dalam penyediaan informasi, agar pihak yang memerlukan informasi dapat segera dilayani," katanya.
Immanuel menegaskan agar setiap entitas yang mempublikasikan kegiatan mereka melalui media atau online diwajibkan memberitahu atau menghubungkan ke media sosial Dinas Kominfo selaku PPID Utama.
Baca Juga:
Kepala Rutan Tarutung Giat Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Denri Sihaloho, Sekdis Kominfo, menyatakan bahwa setiap Badan Publik harus mengelola informasi dan dokumentasi yang memungkinkan penyediaan informasi secara mudah, cepat, dan akurat sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 tahun 2017 mengenai Pengklasifikasian Informasi Publik.
"Diregulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3, setiap Badan Publik diwajibkan untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi guna mengelola informasi publik secara efisien, sehingga pelayanan informasi lebih mudah diakses," terangnya.