WahanaNews-DanauToba | Pekerja maupun Buruh yang bekerja dalam satu perusahaan atau usaha tentunya terlebih dahulu mengetahui jumlah upah yang akan diterima ditempat dia bekerja. Dimana hal tersebut salah satu Hak sebagai Pekerja atau Buruh ditempat dirinya bekerja.
Pemerintah Kabupaten Samosir untuk sementara ini mengikuti Upah Minimum Propinsi. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tenaga kerja Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Samosir Saut Simbolon, Jum'at (3/3/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Benar, upah pekerja yang kita ikutkan sekarang adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan itu ada Surat keputusan dari Gubernur Sumatera Utara," ucap Saut Simbolon.
Pada saat wartawan mencoba meminta Surat Keputusan (SK) terkait upah pekerja yang berlaku di Kabupaten Samosir. Salah seorang staf di Bidang Ketenaga Kerjaan memberikan surat akan UMP yang berlaku di Kabupaten Samosir. Surat yang diberikan terkait surat Perihal implementasi kebijakan pengupahan di Kabupaten Samosir yang ditanda tangani Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan, Rista Sitanggang, S.Pd, M.Pd
Dalam Surat tesebut dijelaskan bahwa surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.444/949/KPTS/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, bahwa besaran Upah Minimum Propinsi sebesar Rp2.710.493.93 juta rupiah.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.4.1/ 1251 Tanggal 03 Februari 2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi ( UMP) dan Kabupaten/ Kota Se- Sumatera Utara Tahun 2023, Dimana 7 (Tujuh) Kabupaten/ Kota termasuk Kabupaten Kabupaten Samosir dalam pemberian Upah bagi Pekerja/ Buruh, diharapkan agar mempedomani Upah Minimum Propinsi (UMP)
Dalam surat tersebut juga dijelaskan sesuai diktum keempat surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/ 949/ KPTS/2022 tersebut,maka bagi Perusahaan di kabupaten Samosir yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Sumatera Utara yang ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Utara ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan Upah. [rum]